Tudingan Ijazah Palsu
Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mantan Menteri Olahraga tersebut, ismon Hasiholan Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ikut jadi tersangka.
Total ada 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Baca juga: Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda
Kapolda sekaligus menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Baca juga: Nasib Pelda Christian yang Kehilangan Anaknya Prada Lucky, Kini Diproses Dugaan Langgar Etik Militer
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.