Tudingan Ijazah Palsu
Nasib Roy Suryo dkk, Hari Ini Kapolda Metro Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Nasib Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari pengaduan Jokowi akan ditentukan hari ini, Jumat (7/10/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Status hukum Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari pengaduan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). akan ditentukan hari ini, Jumat (7/10/2025).
DIketahui Roy Suryo dkk dijadikan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Ringkasan Berita:Kasus Tudingan Ijazah Palsu
- Presiden ke 7 Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya 30 April 2025 silam.
- Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka hari ini, Jumat 7 November 2025
- Kubu Jokowi ingin memulihkan nama baik atas isu tudingan ijazah palsu.
- Total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo,
- Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, sudah masuk tahap penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pengumuman digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Respons Kubu Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.
“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.
Kliennya, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.
Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.