Tudingan Ijazah Palsu
Nasib Roy Suryo dkk, Hari Ini Kapolda Metro Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Nasib Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari pengaduan Jokowi akan ditentukan hari ini, Jumat (7/10/2025).
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.
Selaim itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya.
Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya,"tuturnya.
"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Rivai.
Diketahui, rilis hasil gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Jumat (7/11/2025) pagi.
"Iya betul banget (mencari tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.
Pengawas eksternal seperti Kompolnas ikut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.
"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," tukas Kombes Budi.
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.