Ijazah Jokowi

Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sentil SM Terpidana yang Melenggang Bebas

Pakar telematika Roy Suryo langsung memberi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai perkara tudingan ijazah palsu Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar telematika Roy Suryo langsung memberi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menghormati proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Jokowi Roy mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.

Selain itu, Roy Suryo malah menyentil mangkraknya proses eksekusi hingga lebih enam tahun terhadap seseorang yang secara jelas dan terang benderang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.

Catatan Tribunmedan.com, sosok terpidana yang proses hukum eksekusinya mangkrak lebih dari enam tahun adalah Silfester Matutina, relawan yang dikenal sebagai loyalis Jokowi.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga saat ini, Silfester tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan, bahkan namanya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga

Kapolda Umumkan 8 Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster. "Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.

Lima tersangka dalam klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved