Ijazah Jokowi

Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sentil SM Terpidana yang Melenggang Bebas

Pakar telematika Roy Suryo langsung memberi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai perkara tudingan ijazah palsu Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kapolda mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. 

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan, pihaknya membagi delapan tersangka ijazah Jokowi menjadi dua klaster berdasarkan perannya. 

Ia mengatakan, penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. 

Klaster tersebut nantinya menentukan pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi 8 tersangka ijazah palsu. 

“Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Imam, Jumat (7/11/2025). 

Imam menjelaskan, para tersangka ijazah palsu Jokowi dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Khusus tiga tersangka yang masuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Merujuk pasal tersebut, Roy Suryo-Rismon diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik supaya terlihat asli. 

Sementara itu, lima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan pasal tambahan, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

Setelah mengumumkan nama-nama tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dkk untuk pemeriksaan.

Imam berharap para tersangka bisa memenuhi undangan pemeriksaan sehingga mereka dapat menyampaikan klarifikasi. 

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelas Imam. 

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menyita 723 item barang bukti yang terdiri dari dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi merupakan berkas yang sah dan asli.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved