Ijazah Jokowi

Penyidik Sudah Kirim Surat Panggilan, Tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Diperiksa Kamis

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa untuk pemeriksaan pada Kamis mendatang

Editor: Juang Naibaho
(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI - Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025). Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa untuk pemeriksaan pada Kamis mendatang 

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kapolda Irjen Asep menerangkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menjelaskan, para tersangka ijazah palsu Jokowi dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Khusus tiga tersangka yang masuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Merujuk pasal tersebut, Roy Suryo-Rismon diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik supaya terlihat asli. 

Menanggapi hal itu, Roy Suryo dan Rismon Sianipar kompak membantah telah mengedit dan memanipulasi data ijazah Jokowi.

Roy Suryo mengatakan dirinya hanya meneliti dokumen publik.

Ia mengatakan, sebagai warga negara bebas melakukan apapun terkait kebebasan informasi apalagi dokumen publik.

Roy Suryo merasa bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah wujud kriminalisasi oleh kepolisian.

Senada Rismon juga tidak terima dituduh polisi telah mengedit dan manipulasi data ijazah Jokowi.

Ia menegaskan, bahwa ijazah asli Jokowi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.

Meski begitu Rismon mengaku siap jika nanti dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.

12 Terlapor

Adapun terlapor dalam penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi ini berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Empat orang terlapor lainnya yang lolos dari status tersangka adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved