Ijazah Jokowi

Penyidik Sudah Kirim Surat Panggilan, Tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Diperiksa Kamis

Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa untuk pemeriksaan pada Kamis mendatang

Editor: Juang Naibaho
(Tribun Jateng)
IJAZAH JOKOWI - Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025). Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa untuk pemeriksaan pada Kamis mendatang 
Ringkasan Berita:Kamis Pemeriksaan Tersangka
  • Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan tiga tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Tiga orang yang dipanggil adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
  • Rencananya pemeriksaan Roy Suryo Cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, lima tersangka lainnya dalam kasus ini belum dijadwalkan pemanggilan.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan tiga dari delapan tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Tiga orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Rencananya pemeriksaan Roy Suryo Cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

"Iya benar (ketiganya diperiksa Kamis depan)," kata Kombes Budi saat dihubungi, Minggu (9/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kapolda Irjen Asep menerangkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menjelaskan, para tersangka ijazah palsu Jokowi dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Khusus tiga tersangka yang masuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. 

Merujuk pasal tersebut, Roy Suryo-Rismon diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik supaya terlihat asli. 

Menanggapi hal itu, Roy Suryo dan Rismon Sianipar kompak membantah telah mengedit dan memanipulasi data ijazah Jokowi.

Roy Suryo mengatakan dirinya hanya meneliti dokumen publik.

Ia mengatakan, sebagai warga negara bebas melakukan apapun terkait kebebasan informasi apalagi dokumen publik.

Roy Suryo merasa bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah wujud kriminalisasi oleh kepolisian.

Senada Rismon juga tidak terima dituduh polisi telah mengedit dan manipulasi data ijazah Jokowi.

Ia menegaskan, bahwa ijazah asli Jokowi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.

Meski begitu Rismon mengaku siap jika nanti dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka.

12 Terlapor

Adapun terlapor dalam penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi ini berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Empat orang terlapor lainnya yang lolos dari status tersangka adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved