Berita Viral

MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya?

enteri Keuangan Purbaya bakal redenominasi rupiah dimana nantinya beberapa angka nol di belakang nominal rupiah bakal dihilangkan

Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya bakal redenominasi rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Menteri Keuangan Purbaya bakal redenominasi rupiah.

Adapun Menkeu Purbaya berencana akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah.

Dimana nantinya penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.

Seperti contohnya Rp1000 menjadi Rp1 dan begitupun pecahan uang lainnya.

Lantas, apa tujuan redenominasi rupiah tersebut?

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sudah bertahun-tahun dibahas di ruang rapat pemangku kebijakan dan meja akademisi.

Namun, kini Menteri Keuangan Purbaya melalui Kementerian Keuangan yang dipimpinnya secara resmi menetapkan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Baca juga: PT AR Selenggarakan Pagelaran Adat Tapsel di Batangtoru, Jaga Warisan Budaya demi Pesona Nusantara


Redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tersebut masuk dalam agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Langkah bersejarah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal dengan RUU Redenominasi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Apa itu Redenominasi Rupiah dan apa tujuannya?

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya.

Contoh, sebelum redenominasi Rp1.000, kemudian setelah redenominasi menjadi Rp1.

Nilai uang tersebut tetap sama, hanya cara penulisannya yang disederhanakan agar lebih praktis dan efisien dalam transaksi serta memperbaiki citra mata uang di mata internasional.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved