Berita Viral

MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya?

enteri Keuangan Purbaya bakal redenominasi rupiah dimana nantinya beberapa angka nol di belakang nominal rupiah bakal dihilangkan

Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya bakal redenominasi rupiah. 

Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.

Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Baca juga: Tampang Pelaku Pengeroyokan Petugas Penagih Utang di Medan Timur, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Med

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved