Berita Viral

ROY SURYO Cs Tak Bisa Langung Diadili, Mafud MD: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. 

(Kompas.com)
USULAN SOEHARTO - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Sasana Hinggil Dwi Abad, Minggu (26/10/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka ijazah Jokowi. Ada pun 8 orang itu yakni Roy Suryo Cs

Namun menurut Mahfud, Roy Suryo Cs tidak bisa langsung ditahan sebab ada perlu sejumlah prosedur untuk pembuktian ijazah Jokowi palsu atau asli.  

Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Baca juga: Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara dalam Waktu Dekat, Dihadiri 10 Negara

Baca juga: Dapat Upah Rp 3 Juta per Kilogram, 2 Warga Air Joman Nekat Antar 76 Kg Sabu ke Palembang

Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," katanya.

Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.

Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved