Sumut Terkini

Dapat Upah Rp 3 Juta per Kilogram, 2 Warga Air Joman Nekat Antar 76 Kg Sabu ke Palembang

Pengendara yang mencoba kabur, diberikan tembakan peringatan sehingga menghentikan laju kendaraannya.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 76 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bangun Sari, Air Joman, Asahan. Dua warga Air Joman yang menjadi kurir di tersangkakan setelah nekat hendak mengantar sabu-sabu ke Palembang, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Dua orang warga Kecamatan Air Joman, W dan G ditersangkakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan karena nekat membawa sabu-sabu 76 kilogram di Desa Bangun Sari, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
 
Dalam video yang beredar, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pengantar paket mencegat sebuah mobil X-Trail bewarna abu-abu.

Pengendara yang mencoba kabur, diberikan tembakan peringatan sehingga menghentikan laju kendaraannya.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kedua warga Kecamatan Air Joman tersebut hendak mengirim barang haram tersebut ke salah seorang pembeli di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Menurutnya, keduanya diupah dengan perkilogramnya sebesar Rp 3 juta, dengan membawa 76 kilogram sabu-sabu.

"Kami bekerjasama dengan masyarakat yang sudah kami lakukan pendekatan dan bagaimana caranya agar bisa memberikan informasi yang valid.

Ini merupakan buah tersebut, dan kami dapat informasi ada mobil abu-abu yang membawa narkotika," ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Selasa (11/11/2025).

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Asahan 76 kilogram, yang disimpan di dalam empat buah tas hitam.

"76 bungkus yang kami amankan dari empat tas yang dibawa oleh mobil X-Trail yang dibawa oleh para tersangka," ungkapnya.

Ia mengaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palembangan.

"Barang ini dari negeri seberang, rencananya mau dikirim ke pembeli di Palembang. Dua tersangka ini tergiur dengan upah Rp 3 juta dalam satu kilogram barang yang dikirim," ujar Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini sudah dua kali berhasil dikirim ke Palembang dengan upah yang serupa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, bekerjalah yang baik, jangan tergiur dengan upah yang besar. Karena ini sangat menyengsarakan kedepannya," katanya.

Menurut perhitungan, 76 kilogram ini dapat merusak setidaknya 76 ribu masyarakat apabila dikonsumsi.

"Sehingga, kami berharap masyarakat dapat menginformasikan hal-hal yang dicurigai ke Polres Asahan, dengan nomor laporan kami ada di 110," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved