Sumut Terkini

Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Janjikan Hukuman Diringankan, Jaksa Agung Didesak Turun ke Binjai

Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR JAKSA - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial RS yang diduga meminta uang untuk meringankan hukuman terdakwa, pada kasus narkoba dengan barang bukti hampir 100 gram, mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Teranyar pengamat Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut yang menyoroti perilaku oknum jaksa nakal itu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk turun ke Kota Binjai untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Bahkan, dia meminta kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin untuk 'bersih-bersih' secara menyeluruh di daerah, khususnya di Kota Binjai

Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman. 

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (11/11/2025).

Lanjut Rahim, ia juga meminta Jamwas Kejagung turun ke Binjai. Juga kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan suap oknum jaksa nakal tersebut.

"Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," kata Rahim. 

"Oknum jaksa ini juga mengabaikan perintah harian dari Jaksa Agung. Salah satu poinnya terkait dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.

"Jaksa Agung perlu 'bersih-bersih' kejaksaan di daerah," ucap Rahim. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap RS. 

"Setelah diklarifikasi terhadap jaksa mengatakan tidak ada menerima uang," kata Noprianto. 

Sebelumnya, terdakwa MVAP divonis 11 tahun kurungan penjara dengan tuntutan jaksa 14 tahun.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (6/11/2025).

Keluarga terdakwa diduga sudah menyerahkan uang Rp 18 juta kepada RS dengan iming-iming hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Permintaan RS Rp 20 juta tidak sanggup dipenuhi terdakwa dan oknum jaksa nakal itu menerima Rp18 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved