Berita Viral

ROY SURYO Cs Tak Bisa Langung Diadili, Mafud MD: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. 

(Kompas.com)
USULAN SOEHARTO - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Sasana Hinggil Dwi Abad, Minggu (26/10/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO) 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

-Klaster Pertama:

Eggi Sudjana (ES)

Kurnia Tri Rohyani (KTR)

M Rizal Fadillah (MRF)

Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)

-Klaster Kedua:

Roy Suryo (RS)

Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved