Gaji PNS

Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik. Besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Editor: Salomo Tarigan
canva
Ilustrasi GAJI ASN/PNS - Tanggapan Menkeu Purbaya, beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik. Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik. 

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. 

Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

Para pakar ekonomi bahkan memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak negatif pada penurunan konsumsi rumah tangga secara nasional, terutama pada sektor esensial.

Peluang dan Usulan "Penyesuaian Otomatis"

Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam.

Sejumlah organisasi pensiunan gencar mengusulkan skema penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan yang terikat dengan tingkat inflasi tahunan.

Skema ini memungkinkan gaji pensiunan naik dalam kisaran tertentu setiap tahun tanpa perlu menunggu regulasi baru, sebuah langkah yang dinilai lebih realistis untuk menjaga daya beli tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penyesuaian gaji pensiunan 2025 masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan kebijakan baru pada akhir tahun atau semester kedua 2025.

Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar urusan nominal, tetapi menyangkut martabat dan penghargaan atas dedikasi puluhan tahun para abdi negara.

 
Sambil menunggu kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait, terutama PT Taspen.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved