Berita Viral

Akhir Nasib Perwira Polisi Iptu TSH Berkomplot dengan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha

Nasib perwira polisi Iptu TSH yang terlibat pemerasan terhadap Budianto Jawari, seorang pengusaha Kota Batam.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi/Penggerebekan dan Pengancaman. Perwira polisi berkomplot dengan 7 anggota TNI melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Batam. Modusnya melakukan penggerebekan narkoba. Kini para pelaku ditahan. Kasus ditanganoi Propam Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam 

Simbol kepangkatan Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

Sementara nasib Iptu TSH saat ini telah ditahan atas dugaan pemerasan. 

Baca juga: Nasib Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang di KPK, Terungkap Modus Pemerasan di Dinas PUPR Riau

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan perwira Polri berinisial Iptu TSH kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Patsus Propam Polda Kepri.

"Yang bersangkutan sudah kami Patsus dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam," ujar Eddwi, Selasa (4/11/2025).


Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.

"Kami juga akan memperluas pemeriksaan terhadap saksi serta korban," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik Propam akan menyinkronkan keterangan dari pihak korban dengan hasil pemeriksaan di institusi TNI.

Sinkronisasi ini dilakukan karena sebagian besar pelaku merupakan oknum anggota TNI yang turut dalam aksi pemerasan korban modus penggerebekan narkoba.

"Kami akan cocokkan keterangan keduanya, untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka," ujar Eddwi.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, TSH mengaku diajak oleh salah satu oknum TNI untuk ikut dalam penggerebekan.

"Namun hal ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain menelusuri latar belakang aksi itu, Propam juga menyelidiki dugaan pembagian uang hasil pemerasan. 

Iptu TSH Terima 40 Juta

Berdasarkan informasi awal, Iptu TSH disebut menerima Rp40 juta dari total Rp300 juta yang diperas dari korban.

"Kami dalami juga terkait pembagian uang tersebut, termasuk siapa yang mengatur dan membagikannya. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perbuatan itu terbukti secara etik maupun pidana,” ujar Eddwi. 

Kombes Pol Zahwani belum merincikan pemeriksaan terhadap Iptu TSH sejauh mana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved