Berita Viral

SIDANG Kematian Anak Masih Berlangsung, Pelda Christian Diperiksa Denpom: Hidup Bersama Wanita Lain

Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
POTRET Kakak Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Lusi Namo, muncul di tengah kematian sang adik, Prada Lucky. (Kanan) sang ayah, Pelda Christian tengah diperiksa Denpom terkait dugaan bersama wanita lain tanpa ikatan sah hingga memiliki dua anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin prajurit.

Pelda Christian dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin serius.

Pelda Christian Namo disebutkan hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Bahkan keduanya kini telah memiliki dua anak. 

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025). 

Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain, yang saat ini persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. "Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Baca juga: AYAH Prada Lucky Emosi: Jika Letda Roni Tidak Dijadikan Tersangka, Saya akan Buat Keributan

Langgar Pasal 103 KUHPM

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved