Berita Viral

SIDANG Kematian Anak Masih Berlangsung, Pelda Christian Diperiksa Denpom: Hidup Bersama Wanita Lain

Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
POTRET Kakak Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Lusi Namo, muncul di tengah kematian sang adik, Prada Lucky. (Kanan) sang ayah, Pelda Christian tengah diperiksa Denpom terkait dugaan bersama wanita lain tanpa ikatan sah hingga memiliki dua anak. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Tentang Pasal 103 KUHPM

Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Bunyi Pasal 103 KUHPM:

  • Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
  • Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun. 
    Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
      • tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
      • dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
      • dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
      • sambil menghasut militer lainnya;
      • melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh. 
  • Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya. 
  • Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: AYAH Prada Lucky Emosi: Jika Letda Roni Tidak Dijadikan Tersangka, Saya akan Buat Keributan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dilaporkan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan, Diperiksa Denpom

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved