Berita Viral
SIDANG Kematian Anak Masih Berlangsung, Pelda Christian Diperiksa Denpom: Hidup Bersama Wanita Lain
Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin
TRIBUN-MEDAN.COM - Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin prajurit.
Pelda Christian dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin serius.
Pelda Christian Namo disebutkan hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Bahkan keduanya kini telah memiliki dua anak.
"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain, yang saat ini persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. "Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Baca juga: AYAH Prada Lucky Emosi: Jika Letda Roni Tidak Dijadikan Tersangka, Saya akan Buat Keributan
Langgar Pasal 103 KUHPM
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Tentang Pasal 103 KUHPM
Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Bunyi Pasal 103 KUHPM:
- Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
• tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
• dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
• dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
• sambil menghasut militer lainnya;
• melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh. - Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya.
- Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: AYAH Prada Lucky Emosi: Jika Letda Roni Tidak Dijadikan Tersangka, Saya akan Buat Keributan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dilaporkan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan, Diperiksa Denpom
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pelda Christian Namo
Denpom IX/1 Kupang
Pelda Christian Namo punya istri tak sah
Pelda Christian Namo Miliki Dua Anak dari Wanita L
| PILU Zulkarnain Tewas Ditembak Usai Curi Petai, Pemilik Kebun Kini Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit |
|
|---|
| TAK Jadi Dipecat dari DPR, Ahmad Sahoni Langsung Muncul Balas Nyinyiran Netizen: Boti Apaan Sih? |
|
|---|
| BRIPDA Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni di Jambi, Sempat Makan Malam Bersama |
|
|---|
| Dugaan Bullying Merebak pada Kasus Siswa Sekolah Terpadu Pahoa Gading Serpong yang Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.