Berita Viral

DUDUK Perkara Komika Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda 50 Kerbau, Berawal Stand Up 2013

inilah duduk perkara komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan hingga terancam denda 50 kerbau setelah menyinggung adat Toraja

(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
PANDJI MINTA MAAF - Komika Pandji Pragiwaksono ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Kini Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan hingga terancam denda 50 kerbau.

Adapun komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi dan kepada pengurus adat Toraja.

Buntut pelaporan tersebut, Pandji kini menghadapi hukum dan terancam denda 50 kerbau.

Hal ini buntut materi stand up-nya pada 2013 lalu.

Adapun Pandji Pragiwaksono meminta maaf atas materi stand up 2013 tentang ritual adat Rambu Solo yang menyinggung adat Toraja, Sulawesi Selatan.

Pandji meminta maaf setelah dilaporkan baik kepada polisi maupun kepada pengurus adat Toraja.

Melalui unggahan di Instagram pada Selasa (4/11/2025), Pandji menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan siap menghadapi dua proses hukum yang kini berjalan.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.

Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya,” tulis Pandji.

Pandji mengaku telah berdialog langsung dengan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Baca juga: Update Klasemen Liga Champions, Manchester City dan Inter Menang, Barcelona dan Chelsea Gagal Menang

Dalam percakapan itu, Rukka menjelaskan makna mendalam dari budaya dan tradisi Toraja, yang membuat Pandji menyadari kesalahannya.

 “Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.

Pandji menegaskan, saat ini ada dua proses hukum yang tengah berjalan: proses hukum negara melalui laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat yang akan dijalankan di Toraja.

“Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu.

Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara,” jelas Pandji.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved