Berita Viral

DUDUK Perkara Komika Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda 50 Kerbau, Berawal Stand Up 2013

inilah duduk perkara komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan hingga terancam denda 50 kerbau setelah menyinggung adat Toraja

(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
PANDJI MINTA MAAF - Komika Pandji Pragiwaksono ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Kini Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja 

Komika berusia 44 tahun itu juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam kariernya sebagai pelawak.

“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” ungkapnya.

Pandji juga berharap agar kasus ini tidak membuat para komika takut untuk membicarakan isu keberagaman.

Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan humor tanpa merendahkan kelompok atau budaya tertentu.

Baca juga: Harga Emas Antam 6 November 2025 Naik Tipis, Harga Buyback Meroket

“Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” kata Pandji.

Kontroversi komika Pandji Pragiwaksono ini bermula dari potongan lawakannya dari stand up comedy special bertajuk Messake Bangsaku yang tayang pada 2013, tiba-tiba viral lagi.

Video ini kembali viral dan menuai kecaman karena dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Dalam video yang beredar, Pandji membahas ritual adat Rambu Solo', upacara pemakaman tradisional Toraja yang dikenal megah.

Pandji kemudian menyinggung soal kemiskinan akibat biaya pemakaman yang terlalu besar.

Hal itulah dianggap melukai martabat budaya Toraja.

Respon keras pun datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Toraja dan lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).

Tak hanya meminta klarifikasi, mereka juga melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up-nya di tahun 2013 yang kembali viral.

Materi tersebut membahas tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yang dinilai menyinggung nilai-nilai adat dan budaya setempat.

Baca juga: Rayap Besi Diringkus Polsek Medan Area, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur

Akibat laporan itu, Pandji kini menghadapi dua jalur penyelesaian: hukum negara dan hukum adat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved