Polrestabes Medan

Rayap Besi Diringkus Polsek Medan Area, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus Surianto alias Awi (42), usai kedapatan menjual hasil curian berupa kipas

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Medan Area menggiring Surianto alias Awi (42), tersangka pencurian dengan pemberatan, usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, Rabu (5/11/2025). Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan setelah mencoba kabur saat ditangkap di kawasan Jalan AR. Hakim, Medan Denai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Perburuan terhadap “rayap besi” yang kerap meresahkan warga Medan Denai berakhir dini hari tadi.

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus Surianto alias Awi (42), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman, setelah pria itu kedapatan menjual hasil curian berupa kipas outdoor AC seharga Rp50 ribu.

Ia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.IK., M.M membenarkan penangkapan tersebut.

Dari tangan Awi, polisi menyita satu unit kipas outdoor AC dan satu buah tang bergagang merah yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Kasus bermula dari laporan Mu Kia (75), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman, yang mendapati rumahnya dijarah, Minggu (2/11/2025) pagi.

Jerjak besi di bagian belakang rumah rusak, dan sejumlah barang seperti outdoor AC, ampli video, serta alat ukur tensi raib. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/723/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tim Reskrim menelusuri jejak pelaku.

Penyelidikan mengerucut setelah polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan kipas outdoor AC curian dengan harga miring.

Petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan AR. 

Hakim Gang Bakung dan menemukan pelaku sedang menunggu pembeli.

“Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri. Sudah kami beri tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

Awi sempat dirawat di RS Bhayangkara Medan sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ia mengaku pernah mendekam di penjara dalam kasus narkotika pada 2010 dan bebas dua tahun kemudian.

Kini, sang “rayap besi” kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah Awi beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencuri logam yang kerap menyatroni kawasan permukiman di Medan Denai.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved