Berita Viral
Kronologi Awal Perwira Polisi dan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha, Todongkan Pistol Minta 1 Miliar
Perwira polisi Iptu TSH bersama 7 anggota TNI mengancam pengusaha bernama Budianto. Korban ketakutan ditodong pistol.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap kronologi awal pemerasan pengusaha yang melibatkan oknum aparat bersenjata.
Perwira polisi Iptu TSH bersama 7 anggota TNI mengancam pengusaha bernama Budianto Jawari di Kota Batam.
Korban ketakutan ditodong pistol.
Baca juga: Update Klasemen Liga Champions, Manchester City dan Inter Menang, Barcelona dan Chelsea Gagal Menang
Kasus pemerasan tersebut kini ditangani Propam Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam.
Iptu TSH sebelumnya diamankan Propam pekan lalu.
Perwira tersebut terlibat kasus pemerasan modus penggerebekan narkoba di rumah korban di kawasan Botania I, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
Selain Iptu TSH, kasus pemerasan terhadap pengusaha ini juga melibatkan tujuh oknum TNI.
Iptu TSH berkomplot dengan para oknum TNI melakukan aksi penggerebekan.
Mereka mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap korban.
Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum mengeklaim menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika di ruang biliar.
Korban juga sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut.
Baca juga: Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby
Singkat cerita, para oknum ini malah memeras Budianto Jawari sebanyak Rp1 miliar agar tidak diproses hukum.
Iptu TSH Bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu TSH merupakan anggota polisi aktif.
Ia sehari-hari bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
TSH sendiri kini berpangkat Inspektur Polisi Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Republik Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.