Eksepsinya Ditolak, Mucikari yang Jual Dua Gadis Seharga 1,5 Juta Lemas di PN Medan

Terdakwa menjawab "Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," terangnya.

Tayang:
Tribun Medan / Victory
Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menolak eksepsi muncikari Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca pada persidangan PN Medan, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Robert Silalahi menolak eksepsi muncikari Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca pada persidangan PN Medan, Selasa (3/9/2019).

"Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa, dan meminta Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Terdakwa Miranda didakwa telah melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terdakwa tampak tertunduk lemas usai jaksa menolak eksepsinya, terlihat termenung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang

Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp," ucap JPU.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya.

Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.

Pada jam 15.00 wib, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.."Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?," tanya terdakwa.

"(Rp) 800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak," jawab Novi.

Terdakwa menjawab "Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," terangnya.

Pada jam 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Diperjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. "Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang," tanya terdakwa. Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.

"Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp 800.000," kata Novi. "Iya mau," jawan Monica. "Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," ucap Novi. Tak lama, Monica tiba di lokasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved