Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang pada Menteri Susi: Suruh Mereka Bikin Kantor di Laut

"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad Ismail

Editor: Tariden Turnip
kolase/dok
Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang pada Menteri Susi: Suruh Mereka Bikin Kantor di Laut . Kolase Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Susi Pujiastuti 

#Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang pada Menteri Susi: Suruh Mereka Bikin Kantor di Laut 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Murad Ismail menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi telah merugikan Maluku.

"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad Ismail saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).

Murad Ismail menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.

Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor itu.

“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa.

Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya.

Menurut Murad Ismail, sejak pemberlakuan moratorium oleh Susi, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.

Namun, tidak ada satu pun ABK asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

“Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujar Murad Ismail.

Gubernur Maluku <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/murad-ismail' title='Murad Ismail'>Murad Ismail</a> saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan Penjabat Sekda Maluku di Kantor <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/gubernur-maluku' title='Gubernur Maluku'>Gubernur Maluku</a>, Senin (2/9/2019)

Gubernur Maluku Murad Ismail saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan Penjabat Sekda Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2019)(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Murad Ismail mengatakan, aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.

Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.

"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai.

Ini daratan punya saya,” kata Murad Ismail.

Moratorium HPH

Murad Ismail juga menyorot eksploitasi hutan di Maluku yang dilakukan sejumlah perusahaan selama ini tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan Maluku.

Menurut Murad Ismail, ada perusahan yang beroperasi mengambil kayu dari hutan Maluku dan diekspor ke luar daerah berkat izin HPH yang dikantongi, namun keberadaan perusahan tersebut tidak memberikan keuntungan apapun kepada Maluku.

"Contohnya HPH tidak memberikan dampak bagi Maluku adalah beroperasinya PT Jayanti di Maluku.

Semua kayu diekspor ke luar daerah dan kita tidak dapat apa-apa,” kata Murad Ismail, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2019).

Murad Ismail mengatakan, untuk melindungi hutan Maluku dan kekayaan yang ada di dalamnya agar tetap aman dan tidak lagi dieksploitasi, pihaknya kini telah memberlakukan moratorium untuk membatasi perusahan tidak beroperasi di wilayah hutan Maluku.

Terkait keputusannya itu, Murad Ismail mengaku ada pihak yang menghubunginya untuk meminta agar mencabut kebijakan tersebut.

Menurut Murad Ismail, orang yang menghubunginya dan meminta ia mencabut moratorium pengolahan hutan merupakan orang yang dikenalinya.

“Ada salah seorang senior yang sempat menghubungi via WhatsApp meminta agar mencabut moratorium HPH, lalu saya bilang, komandan justru saya melakukan ini karena tugas kepala daerah itu mengentaskan kemiskinan, mensejahterahkan masyarakatnya dan harus mampu menjaga sumber daya alam,” ungkap Murad Ismail.

“Agar dapat dimanfaatkan generasi saat ini dan yang akan datang.

Saya gubernur orang Maluku, saya lakukan ini karena Maluku tidak dapat apa-apa," tambah Murad Ismail.

Selain itu, lanjut Murad Ismail, ada juga pihak yang meminta rekomendasi ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin operasi di Pulau Seram untuk pengeboran gas.

Namun, menurut Murad Ismail, menteri meminta kepada mereka untuk meminta langsung rekomendasi dulu ke gubernur.

"Kita kalau tidak begitu, sampai kapan kita bisa maju.

Makanya untuk HPH semua saya moratorium," pungkas Murad Ismail.

Sosok Murad Ismail

Murad Ismail merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri yang memiliki jabatan terakhir sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Murad Ismail terpilih sebagai Gubernur Maluku lewat Pilgub Maluku 2018 lalu.

Murad Ismail dan Barnabas, yang menjadi pasangannya dalam Pilgub Maluku 2018, unggul dari pasangan petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun, dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Dalam Pilgub Maluku 2018, pasangan yang diusung oleh koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI, PAN dan PPP ini memperoleh suara unggul sebesar 328.982 suara.

Pria kelahiran Ambon 11 September 1961 ini juga menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.

Murad Ismail resmi menjabat sebagai Ketua setelah dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Minggu (21/7/2019) malam.

Putra kelahiran Maluku ini juga pernah menjabat sebagai Komandan Korps Brimob Polri dengan pangkat Irjen Polisi.

Pada tahun 2013-2015, Jenderal bintang dua itu pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.

Ayah empat anak itu menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1985.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "

#Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang pada Menteri Susi: Suruh Mereka Bikin Kantor di Laut

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul Kesal, Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi", "Rugikan Maluku, Gubernur Murad Moratorium Ekspolitasi Hutan", Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Siapakah Murad Ismail?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved