Berita Nasional

SIASAT LICIK Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI

Teka-teki dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi dana program sosial dari Bank Indonesia dan OJK, akhirnya terungkap

Editor: Juang Naibaho
kolase istimewa
KORUPSI CSR BI - Dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem (kanan) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (kiri), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024. Keduanya meraup Rp 28 miliar. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya terungkap.

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem.

Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR BI dan OJK senilai lebih Rp 28 miliar.

Heri Gunawan dan Satori resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Siasat Tersangka Manfaatkan Wewenang Anggaran

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut. 

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial. 

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved