Nyatakan Perang dengan Menteri Susi, Gubernur Murad Ismail: 'Ini Daratan Punya Saya'
Akibat kebijakan yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan 'perang'.
TRIBUN-MEDAN.com - Akibat kebijakan yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan 'perang'.
Murad menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi telah merugikan Maluku.
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).
Murad menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.
Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor itu.
“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya.
Menurut Murad, sejak pemberlakuan moratorium oleh Susi, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.
Namun, tidak ada satu pun ABK asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.
“Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya.
Murad mengatakan, aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.
Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.
"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad.
Bukan kali ini saja, pernyataan Gubernur Murad mengundang kontroversi. Dia juga pernah menyatakan melakukukan mortorium eksploitasi hasil hutan.
Murad Ismail mengungkapkan eksploitasi hutan di Maluku yang dilakukan sejumlah perusahaan selama ini tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan Maluku.
Menurut Murad, ada perusahan yang beroperasi mengambil kayu dari hutan Maluku dan diekspor ke luar daerah berkat izin HPH yang dikantongi, namun keberadaan perusahan tersebut tidak memberikan keuntungan apapun kepada Maluku.