Unjuk Rasa Lagi soal Arsyad Lubis dan Haris Lubis, Pelantang Suara Pengunjukrasa 'Dirusak' Satpol PP
Belasan pemuda ini datang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelantang suara atau pengeras suara (TOA) milik pengunjukrasa di rusak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat menyampaikan aspirasi. Hingga sempat cek-cok dengan petugas Satpol-PP.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAM-AKSI) berunjukrasa kembali di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (3/9/2019).
Dalam aksinya mereka menuntut Gubernur Sumut segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis dan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Haris Lubis, karena diduga terlibat korupsi.
Belasan pemuda ini datang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman kepada pemerintah karena tidak berani melakukan perbuatan kepada para pejabat korup.
Saat menyampaikan aksi, terlihat puluhan Satpol-PP Sumut dan aparat kepolisian sudah berjaga untuk mengamankan jalannya aksi tuntutan kepada pemerintah.
Namun, saat hendak akan menyampaikan aspirasinya Pelantang suara milik mereka dirusak oleh Satpol-PP Sumut.
Ketua ALAM-AKSI Eka Armada mengatakan, sengaja mengantungkan TOA tersebut di pagar, agar pejabat di dalam kantor mendengarkannya dan mau keluar untuk bertemu.
Tetapi, pada saat pengeras suara merek digantungkan di pagar, tiba-tiba kendaraan bermotor milik Pemprov Sumut masuk dan harus membuka pagar dengan lebar. Tanpa sengaja, TOA milik mereka terjatuh karena membuka pagar tersebut.
"Kami menggantungkan TOA di pagar, tiba-tiba ada datang mobil yang mau masuk. Satpol-PP berlarian untuk membuka pagar," ujarnya.
Eka mengatakan, para Satpol-PP membuka pagar secara paksa. Padahal, sebelumnya Eka sudah mengatakan, untuk tidak membuka secara paksa pagar tersebut, karena pengeras suara tergantung.
"Mereka langsung membuka pagar dengan cara paksa, kami minta perbaiki mereka tidak mau. Kami sudah bilang kami ambil dulu toa tapi gak di dengar orang itu," ucapnya.
Sementara itu, seorang petugas Satpol-PP yang tidak ingin identitas dipublikasikan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengunjuk rasa akan meneruskan aspirasi kepada gubernur.
Ia juga mengatakan, pelantang suara itu jatuh tidak sengaja. Karena digantungkan di pagar, dan ada mobil pejabat yang mau masuk, maka pihaknya membuka pagar hingga tak sengaja menjatuhkan pengeras suara tersebut.
"Toa-nya di gantung mereka di pagar," ucap seorang petugas.
Baca: Edy Rahmayadi Mengaku Bukan Gubernur Kaleng-kaleng, Tak Mau Disamakan Dengan Gubernur Sebelumnya
Bukan Gubernur Kaleng-kaleng
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku bukan kaleng-kaleng dalam memimpin pemerintahan.
Ia juga tidak mau disamakan dengan kepala daerah sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Edy Rahmayadi saat menerima audensi para pengunjukrasa di ruang Press Room, lantai satu, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (27/8/2019).
Dirinya juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bukan abal-abal.
"Ini Pemprov bukan abal-abal ini. Dan saya bukan gubernur kaleng-kaleng ini," ujarnya.
Para mahasiswa melakukan unjukrasa di depan kantor gubernur untuk meminta kepada Edy Rahmayadi segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis dan Kepala Dinas Perhubungan Haris Lubis.
Mereka yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi menduga bahwa dua kepala dinas tersebut melakukan praktik-praktik korupsi dengan cara yang tidak wajar.
Dugaan yang dilayangkan oleh mereka ini berdasarkan audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) tahun 2018.
Kemudian, Edy Rahmayadi meminta kepada Haris Lubis untuk segera menjawab pertanyaan yang telah dilayangkan oleh para pengunjukrasa.
"Kau jawab itu," ujarnya.
Lalu, Haris Lubis menjawab pertanyaan yang telah dilayangkan oleh pengunjukrasa. Namun, jawabannya berbelit-belit sehingga membuat Edy Rahmayadi tidak paham apa yang diri ya sampaikan.
"Kau jawab aja itu, kau dibilang korupsi," ujarnya.
Lanjut Edy, bila ada kepala dinas yang sudah ketahuan melakukan korupsi, dirinya tidak segan-segan langsung mencopot dari jabatan.
Karena, Edy tidak mau di masa kepemimpinannya dicap buruk, lantaran para kepala dinas melakukan korupsi.
"Kalau ketahuan memang dia nyata dan menyalahi hukum hari ini juga dia langsung saya pecat," ujarnya.
Gubernur Edy Terima Audensi Pengunjukrasa
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerima aspirasi para pengunjukrasa di ruang Press Room, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (27/8/2019).
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) meminta kepada Edy Rahmayadi segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis.
Mereka menduga Arsyad Lubis melakukan praktik-praktik korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) paa tahun 2018.
Hal tersebut, diteruskan para pengunjukrasa setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan kejanggalan tehadap dana BOS.
Edy Rahmayadi mengatakan, tidak bisa langsung memecat Arsyad Lubis karena ada aturan yang harus dilakukan untuk bisa memberhentikan ASN dari jabatannya.
"Kenapa kau suruh pecat Arsyad. Kalau benar adanya penetapan BPK dia langsung diproses hukum," kata Edy.
Menurutnya, jika memang menjadi temuan seharusnya aparat penegak hukum langsung bekerja untuk bisa melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi itu.
Ia mengatakan, apabila langsung melakukan pemecatan tanpa didasari dengan aturan yang resmi, artinya melawan hukum. Kini, ia menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum.
"Saya ganti dia (Arsyad) bukan waktu dia pensiunan akan menjadi persoalan," ucapnya.
Dalam pernyataan sikap yang dilayangkan oleh para pengunjukrasa, Arsyad Lubis telah melakukan tindakan-tindakan korupsi dengan cara yang tidak wajar.
Di mana, dia menempatkan uang dana BOS pada rekening yang berbeda.
Dengan menyimpan uang pada tiga rekening bank yang berbeda, tidak menutup kemungkinan Arsyad Lubis meraup pundi-pundi korupsi dengan cara mendepositokan.
"Uang itu sengaja disimpan oleh Arsyad Lubis di tiga rekening yang berbeda untuk mendapatakan deposit selama setahun," kata koordinator aksi, Khandar.
Khandar juga mengatakan, bahwa uang itu sengaja tidak disalurkan selama setahun untuk bisa mendapatkan bunga dari bank.
Gubernur Edy Rahmayadi Ungkap Kondisi Sumut yang Sedang Berat
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat terus meningkatkan kinerja dalam pembangunan.
Dirinya berharap, apa yang sudah dikerjakan saat ini dapat bermanfaat pada masa depan, Jumat (23/8/2019).
"Saya ingin sumut ini berubah, tak ada niat saya yang lain lain, kita harus bersama, menyamakan aturan mainnya, karena saya juga tak bisa terlalu banyak campuri wewenang kabupaten/kota, seharusnya misi kita sama untuk menyejahterakan rakyat Sumut," ucap Edy, ketika membuka Pra-Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kabupaten/Kota se-Sumut Tahun 2019, di Hotel Grand Aston Medan, Jalan Balaikota, Kota Medan.
Hadir di antaranya Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, serta para Sekda dan OPD kabupaten/kota se-Sumut.
Edy Rahmayadi juga menyampaikan agar jabatan yang diemban saat ini harus digunakan untuk pembangunan.
"Saya sedang menyesuaikan dengan keadaan Sumut yang sedang berat, saya sudah sampaikan kepada OPD saya, saya ingin begini dan begitu, implementasinya harus jelas, muaranya adalah pendapatan daerah harus naik, saat ini pendapatan daerah Rp 12 triliun, untuk itu gunakanlah jabatan sebagai alat untuk berbuat," terang Edy.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun menyampaikan, hasil evaluasi berdasarkan validasi Tim Teknis Nasional Kinerja Pemerintah Daerah 2018 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2017 sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Sumut meraih skor 2,7835 termasuk kelompok prestasi Penilaian Tinggi (T) yang menduduki peringkat 20 dari 34 provinsi.
Lalu ada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota sangat tinggi yakni Kabupaten Deliserdang dengan skor LPPD 3,0189, kemudian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasudutan dengan skor LPPD 3,0004, lalu Pemerintah Kabupaten Samosir dengan skor LPPD 3,0033, dan Pemerintah Kota Tebingtinggi meraih skor LPPD 3,0020.
Kegiatan evaluasi ini pun dilakukan sesuai Undang-undang No-23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko mengatakan bahwa Pra-EKPPD ini sangat penting pada saat tim melakukan evaluasi agar bisa selesai tepat waktu, karena seharusnya LPPD itu diselesaikan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Yono Andi juga memuji Hasil Audir BPK yang paling akhir.
"Dari 34 kabupaten/kota yang ada di Sumut, sudah 17 laporan keuangannya yang mendapatkan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara," puji Yono.
(cr19/Tribun-Medan.com)
