MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu
MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu
MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu
"Karena ingin melihat matahari terbit yang pertama tahun 2001. Padahal Gus Dur enggak bisa lihat matahari," papar Mahfud MD.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD membeberkan bagaimana Presiden Gus Dur mendekati masyarakat Papua.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat hadir menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (3/9/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.
Mahfud MD mengatakan Gus Dur mendekati masyarakat Papua menggunakan pendekatan hati.
Pasalnya, saat itu Gus Dur memiliki masalah di penglihatannya.
"Karena ingin melihat matahari terbit yang pertama tahun 2001. Padahal Gus Dur enggak bisa lihat matahari," papar Mahfud MD.
"Tapi karena dia cinta pada Papua itu, pendekatan hati. 'Saya mau lihat matahari terbit pada tanggal ini'. Ya tanggal 31 berangkat dan tanggal 1 dia sudah duduk, nunggu matahari."
"Dia enggak bisa lihat, tapi rakyat tahu ini hati," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Kemudian, Mahfud MD juga mengatakan memperbolehkan masyarakat Papua untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora.
"(Bendera) Bintang Kejora, oke, silakan pakai tapi jangan lebih tinggi dari merah putih," ujar Mahfud MD menirukan Gus Dur.
Lalu Mahfud MD juga mengungkapkan saat Gus Dur diminta berdiskusi mengenai kemerdekaan Papua.
"Gus, Bapak presiden, saya mau ngajak diskusi kemerdekaan kita. Ayo kita diskusi, kata Gus Dur," ujar Mahfud MD.
"'Tetapi jangan deklarasi. Enggak dilarang. Karena saya bagian dari kamu.' Nah pendekatan-pendekatan ini penting," sebut Mahfud MD.
"Dan semua memprogamkan pendekatan seperti itu, tetapi belum berhasil," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-bongkar-alasan-pemilu-serentak-setuju-dikaji-ulang-banyak-korban-ini-tafsir-putusan-mk.jpg)