MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu

MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu

tribunnews
MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu. (tribunnews) 

MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu

"Karena ingin melihat matahari terbit yang pertama tahun 2001. Padahal Gus Dur enggak bisa lihat matahari," papar Mahfud MD.

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD membeberkan bagaimana Presiden Gus Dur mendekati masyarakat Papua.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat hadir menjadi narasumber dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' pada Selasa (3/9/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.

Mahfud MD mengatakan Gus Dur mendekati masyarakat Papua menggunakan pendekatan hati.

Pasalnya, saat itu Gus Dur memiliki masalah di penglihatannya.

"Karena ingin melihat matahari terbit yang pertama tahun 2001. Padahal Gus Dur enggak bisa lihat matahari," papar Mahfud MD.

 

"Tapi karena dia cinta pada Papua itu, pendekatan hati. 'Saya mau lihat matahari terbit pada tanggal ini'. Ya tanggal 31 berangkat dan tanggal 1 dia sudah duduk, nunggu matahari."

"Dia enggak bisa lihat, tapi rakyat tahu ini hati," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

 

Kemudian, Mahfud MD juga mengatakan memperbolehkan masyarakat Papua untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora.

"(Bendera) Bintang Kejora, oke, silakan pakai tapi jangan lebih tinggi dari merah putih," ujar Mahfud MD menirukan Gus Dur.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyebutkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Papua saat ini. (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Lalu Mahfud MD juga mengungkapkan saat Gus Dur diminta berdiskusi mengenai kemerdekaan Papua.

"Gus, Bapak presiden, saya mau ngajak diskusi kemerdekaan kita. Ayo kita diskusi, kata Gus Dur," ujar Mahfud MD.

"'Tetapi jangan deklarasi. Enggak dilarang. Karena saya bagian dari kamu.' Nah pendekatan-pendekatan ini penting," sebut Mahfud MD.

"Dan semua memprogamkan pendekatan seperti itu, tetapi belum berhasil," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 10.40:

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, dalam konteks internasional maupun nasional, tak akan mungkin bagi Papua melakukan referendum.

"Jadi dalam konteks Papua ini kan muncul suara minta referendum. Saya katakan, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional, referendum itu sudah tidak mungkin bagi Papua," ujar Mahfud MD.

"Oleh itu, tema itu itu tidak akan pernah bisa diwujudkan," paparnya.

"Di dalam tata hukum kita, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan lain, tidak ada pengambilan keputusan dengan referendum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada satu pasal yang digunakan untuk dasar referendum.

"Dulu pernah ada tapi khusus untuk perubahan undang-undang dasar," sebut Mahfud MD.

"Sekarang, menurut hukum internasional yang sering dijadikan dasar untuk referendum itu adalah ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights," ungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Pasal 1 itu berbunyi begini: 'Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri', itu bunyi pasal 1 konverensi internasional tentang hak sipil dan politik," kata Mahfud MD.

Akan tetapi, pasal itu juga disertai dengan deklarasi bahwa wilayah Indonesia adalah hak miliknya.

"Tetapi supaya diingat, ketika indonesia merativikasi pasal ini, di pasal satunya UU nomor 12 tahun 2005 itu menyatakan, mengesahkan ICCPR ini dengan deklarasi, 'Bahwa semua wilayah yang dikuasai secara sah itu menjadi bagian tidak terpisahkan yang boleh memisahkan diri dari republik indonesia'."

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama warga Papua.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama warga Papua. (Instagram/@jokowi)

Dan kembali dikuatkan dengan diperbolehkannya mengambil langkah militer apabila ada wilayah yang ingin memisahkan diri.

"Bahkan pasal 4 ICCPR itu mengatakan, 'Setiap pemerintah boleh mengambil langkah apapun, termasuk langkah keamanan dan militer untuk mempertahankan wilayahnya yang sudah diperoleh dan bergabung secara sah'," jelas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

"Jadi mari kita hentikan provokasi untuk referendum. Itu tidak akan ada gunanya," paparnya.

Lihat video dari menit ke 0.48:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

#MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Mahfud MD Beberkan Cara Gus Dur Dekati Rakyat Papua dari Hati: Coba, Apa Tidak Terharu?

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved