Breaking News

Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa dasar putusan hakim adalah fakta di dalam persidangan.

Tribun Medan /victory hutauruk
Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. 

"Ditanya sama humas, saya tidak bisa jangkau itu semua. Tanya aja sama humas, nanti humas yang jelaskan lengkap itu," tambahnya.

Senada, Humas Jamaluddin menjelaskan bahwa tidak benar bahwa Ketua PN Medan diperiksa atas perkara sidang kilat tersebut.

"Setahu saya tidak ada yang diperiksa terhadap perkara itu, apalagi ke pak ketua pengadilan. Kalaupun ada dari mana didapat, apakah dari Bawas, apakah dari KY nya atau dari hakim tingginya. Tapi setahu saya sampai detik ini belum ada pemeriksaan terhadap kasus itu ke pak ketua PN," tegasnya.

Bahkan ia menjelaskan terhadap majelis hakim yang mempersidangkan pun tidak ada diperiksa. "Jangankan ketua, majelis nya aja tidak diperiksa," pungkasnya.

Hal ini menandakan bahwa perkara ini wajar-wajar saja terjadi.

Dalam dakwan Jaksa disebutkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mulia Syahputra Nasution (29) warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap korbannya, Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe di Jalan A. Rivai No. 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Saat itu korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget hingga cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok dan menganiaya Suryanto.

Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.

Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved