Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Seorang pemuda yang tepergok berselingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami, dikenai hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
Mulyono pun menceritakan lebih lanjut saat GL tertangkap basah di rumah YN.
Saat itu, DK yang bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapat informasi dari temannya bahwa sang istri sedang berduaan di rumah pada Minggu (1/9/2019) malam.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK.”
“Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Mendapat kabar itu, DK pun datang dan langsung menggerebek sang istri bersama seorang pemuda.
Baca: Amnesty International Bocorkan Reaksi Jokowi saat Dikabari soal Kasus HAM di Papua yang Tak Tuntas
Baca: Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota
DK tak terima istrinya dikencani lantas meminta denda berupa uang tunai kepada GL.
Tak hanya itu, ia pun langsung mengajukan cerai ke pengadilan.
Camat Sidoarja tersebut menduga, pertemuan GL dan YN sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tak mengetahui berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.(*)
# Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Gerebek Istri & Selingkuhan di Rumahnya: Si Pria Didenda Rp 20 Juta & DK Langsung Ajukan Cerai