Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Seorang pemuda yang tepergok berselingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami, dikenai hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
TRIBUN MEDAN.com - Seorang pemuda yang tepergok berselingkuh dengan seorang wanita yang telah bersuami, dikenai hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Peristiwa ini terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasangan selingkuh itu menjadi sorotan setelah sebuah video rekaman viral beredar di media sosial.
Video ini diunggah di akun Facebook Jassica Ayu Fallacia dan instagram Yuni Rusmini.
Dalam video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.
Baca: WHATSAPP Terbaru - Kunci WhatsApp Kamu dengan Fitur Pemindai Sidik Jari, Begini Caranya
Baca: Santi Tewas Dipukuli Suami Pakai Besi, padahal Baru 2 Hari Dijemput dari Keluarga setelah Ditalak 1
Baca: LINK Live Streaming Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Berikut Prakiraan 2 Tim
Seorang pria membacakan isi surat soal pengakuan perselingkuhan dan denda yang harus dibayar Rp 30 juta.
Banyak orang yang mengitarinya sambil duduk dan berdiri.
Setelah dikondirmasi oleh Kompas.com, Camat Sidoharjo, Mulyono membenarkan kasus tersebut adalah perselingkuhan dan melibatkan warganya.
Pria berinisial GL didenda gara-gara ketahuan mengencani wanita berinisial YN di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
GL saat itu sedang berada di rumah YN. Keduanya tepergok oleh DK, suami YN.
Mulyana mengatakan kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan.
Namun bukan denda Rp 30 juta, melainkan Rp 20 juta.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Baca: NAJWA Shihab Cecar Wiranto - Kenapa 6 Ribu TNI-Polri Turun ke Papua? Ini Respons Menkopolhukam
Baca: Mama Muda Tikam Leher dan Dada Bayi yang Baru Dilahirkannya karena Takut Ketahuan sang Pacar
Baca: Hotman Paris: Saya Pahlawan di Kasus Nikita Mirzani vs Elza Syarief
Mulyono menyatakan, denda itu murni diminta oleh suami dari wanita tersebut.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
Mulyono pun menceritakan lebih lanjut saat GL tertangkap basah di rumah YN.
Saat itu, DK yang bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapat informasi dari temannya bahwa sang istri sedang berduaan di rumah pada Minggu (1/9/2019) malam.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK.”
“Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Mendapat kabar itu, DK pun datang dan langsung menggerebek sang istri bersama seorang pemuda.
Baca: Amnesty International Bocorkan Reaksi Jokowi saat Dikabari soal Kasus HAM di Papua yang Tak Tuntas
Baca: Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota
DK tak terima istrinya dikencani lantas meminta denda berupa uang tunai kepada GL.
Tak hanya itu, ia pun langsung mengajukan cerai ke pengadilan.
Camat Sidoarja tersebut menduga, pertemuan GL dan YN sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tak mengetahui berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.(*)
# Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Gerebek Istri & Selingkuhan di Rumahnya: Si Pria Didenda Rp 20 Juta & DK Langsung Ajukan Cerai