Sutrisno Pangaribuan Sebut Ketua DPRD Sumut Biang Keladi Rumitnya Pembahasan APBD

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Wagirin Arman telah melanggar peraturan yang sudah diatur dalam persidangan.

Penulis: Satia |
Tribun Medan / Array
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan meminta TNI dan Polri bertindak netral dalam menangani masalah sengketa lahan di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Rabu (26/7/2017). () 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebut pimpinan dewan Wagirin Arman membuat Sidang Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2019 atau Rancangan 2020 semakin memperumit proses pengesahan.

Sebab, kata Sutrisno ketua DPRD buang badan dan menyalahkan anggota lainnya tidak berkenan hadir. Padahal, kata dia para dewan yang tidak hadir sedang melakukan kunjungan kerja sesuai dengan aturan.

"Sepertinya mereka yang hadir di ruang sidang paripurna telah mengadili, kami, termasuk saya yang tidak hadir. Sementara saya sedang melaksanakan tugas atas nama DPRD berdasarkan hasil rapat badan musyawarah terakhir yang sah," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (5/9/2019).

Rabu (4/9/2019), sidang paripurna kembali ditunda, karena para anggota dewan minim Kehadiran. Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman meminta untuk melanjutkan sidang ada pekan depan.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Wagirin Arman telah melanggar peraturan yang sudah diatur dalam persidangan.

Sebab, kata dia DPRD Sumut sudah memutuskan untuk menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendagri. Lantaran, sidang paripurna bulan lalu telah gagal dilaksanakan.

"Maka kami dijadwalkan kunjungan kerja ke luar kota hingga hari ini. Dalam keputusan Rapat Banmus itu, satu- satunya agenda Sidang Paripurna DPRD direncanakan Kamis, 12 September 2019, dengan agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA.2020. Pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 tidak lagi dibahas sebab Sidang Paripurna, Selasa, 27 Agustus 2019 telah diputuskan penyelesaiannya diserahkan ke Kemendagri," ujarnya.

Dirinya menyebut, bahwa para pimpinan dewan telah melakukan aksi yang luar biasa. Lantaran, tiba-tiba melakukan rapat Banmus untuk mengubah jadwal, padahal kata dia sudah jelas agenda telah sah dikeluarkan.

"Para Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD bahkan melakukan manuver dengan mengutus tim berangkat konsultasi ke Kemendagri demi mendapat legitimasi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019," ungkapnya.

Politikus PDI-Perjuangan ini menilai upaya ketua DPRD Sumut untuk menghadirkan seluruh anggota dewan bagian dari cari muka. Apalagi, kata dia adanya keluar ancaman untuk melaporkan kepada BKD.

"Jika ada pernyataan- pernyataan yang disampaikan para oknum Anggota DPRD di ruang sidang paripurna, terkait sanksi dan hal- hal lainnya, itu merupakan akrobat "cari muka" . Upaya menghadirkan orang di ruang sidang paripurna bukan teriak- teriak di sana, pakai ancam segala laporkan ke BKD. Laksanakan kegiatan DPRD secara legal, niscaya orang akan hadir," jelasnya.

Ia juga mengatakan, mengapa tidak berkenan hadir pada sidang tersebut, karena digelar dengan aturan yang tidak jelas.

Dirinya juga siap untuk dipanggil menyampaikan alasan untuk menjelaskan bahwa Paripurna Pembahasan APBD sudah diluar aturan.

"Jika ada tudingan kami melanggar aturan main lembaga, kami siap diuji berdasarkan seluruh aturan yang ada. Pertanyaannya adalah, mengapa sebagian kecil oknum Anggota DPRD ngotot menghidupkan kembali sidang paripurna pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019?," Ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak mau terlibat dengan pembahasan APBD itu, lantaran sudah diluar aturan. Ia juga tidak mau terheran di hukum, apabila ikut bersama untuk membahas tentang APBD Sumut tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved