Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Terkait Revisi UU KPK yang Diusulkan DPR RI
Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Jokowi menegaskan revisi itu adalah usul DPR dan ia belum tahu poin apa saja yang diusulkan untuk direvisi.
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi saat ditanya wartawan disela kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (5/9/2019).
Presiden Jokowi mengatakan, KPK selama ini bekerja dengan baik.
Namun ia belum bisa berkomentar apakah revisi UU ini diperlukan atau tidak.
"Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi.
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang kemarin.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tiba-tiba saja disahkan pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setelah diputuskan adanya RUU Usul Inisiatif ini, DPR akan meminta Presiden untuk mulai membahas.
Kemudian, Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Surpres untuk mulai membahas RUU KPK dan menunjuk kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas RUU bersama dengan DPR.
"Presiden harusnya tidak mengeluarkan Surpres karena RUU KPK menyalahi prosedur karena tidak pernah dibahas sebelumnya dengan pemerintah dan juga tidak pernah dibahas terbuka," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Kemudian, lanjutnya, jika dilibat dari substansinya, RUU KPK ini akan sangat melemahkan komisi antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jantera Indonesia ini menyebutkan, jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Surpres, maka pembahasan RUU KPK tidak akan bisa dimulai.
"Merujuk Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR. Bila Presiden tidak mengeluarkan Surpres, maka RUU ini tidak bisa dibahas," jelasnya.
Ia mendorong Presiden Jokowi peka terhadap manuver yang dilakukan DPR.
Hal itu mengingat KPK kini makin efektif melakukan penindakan, termasuk ke politisi.
"Semua RUU harus terbuka dan mengundang publik untuk berpartisipasi. Ini KPK saja tidak tahu. Jangan sampai Presiden Jokowi tercatat dalam sejarah sebagai Presiden yang melemahkan KPK," pungkas Bivitri.
Gerindra Optimistis Revisi UU KPK
Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa optimis Presiden Joko Widodo akan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebab, ia menilai selama ini Jokowi juga kerap berbicara mengenai perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya bergantung pada operasi tangkap tangan.
Salah satunya saat Jokowi berpidato dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.
"Ya saya optimis karena (revisi) ini membangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menegaskan bahwa revisi ini tidak berniat melemahkan KPK.
DPR justru ingin agar KPK menjadi lebih baik dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Misalnya penyadapan harus seizin dewan pengawas agar KPK tidak sewenang-wenang.
Lalu wewenang SP3 diberikan agar tak ada tersangka yang terkatung-katung nasibnya.
Oleh karena itu lah, Fraksi Gerindra turut mendukung revisi yang diusulkan badan legislasi DPR ini.
Ia yakin pemerintah termasuk Presiden akan mendukung penguatan KPK ini.
"Pak Jokowi ada mengkritik KPK tentang penahanan, OTT itu, itu harus dievaluasi lagi," kata Desmond.
Tanggapan Istana Terkait 10 Capim KPK
Presiden Joko Widodo tidak mengutak-utik 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Semuanya langsung diserahkan ke DPR RI untuk dilanjutkan dengan fit and proper test.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, Presiden tidak merubah nama-nama capim KPK karena percaya sepenuhnya kepada Pansel.
"Presiden sudah melihat Pansel dipilih untuk bisa bekerja independen mencari orang terbaik. Di situ lah prosesnya sudah berjalan. Nama-nama ini sudah hasil dari proses itu," kata Adita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Meski demikian, Presiden bukannya tidak campur tangan sama sekali dalam seleksi capim KPK.
Adita memastikan, Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan mengirimkan 10 nama itu ke DPR RI.
"Pastinya Presiden sudah mendengar masukan berbagai pihak. Pasti ada yang kontra ada yang pro. Jadi pada dasarnya ini juga sudah mendengar banyak pihak dan Presiden sudah melihat di antara 20 calon, inilah yang terbaik," kata dia.
Ketika ditanya soal pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil yang menolak Irjen (Pol) Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK, Adita mengatakan, Presiden memiliki pertimbangan sendiri mengapa tidak mencoret nama Firli dari daftar.
"Ada pertimbangan dari Presiden, banyak hal pastinya. Makanya, ini Presiden pasti punya pertimbangan tersendiri," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah menyerahkan 10 nama yang telah lolos seleksi ke Presiden Jokowi.
Namun, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.
Namun, Presiden Jokowi memutuskan tak merubah 10 nama itu dan langsung mengirimkannya ke DPR.
Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,
2. Firli Bahuri, Anggota Polri,
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK,
4. Johanis Tanak, Jaksa,
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat,
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen,
7. Nawawi Pomolango, Hakim,
8. Nurul Ghufron, Dosen,
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet,
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Tak Utak-utik 10 Capim KPK dari Pansel"