Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Editor: Salomo Tarigan
YouTube/Inews
Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad 

Yaitu, dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?" kata Abraham dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca: Viral Kisah Heroik Nenek Berusia 82 Tahun Melawan Perampok dengan Menggunakan Tongkatnya

Abraham menegaskan, KPK sudah memiliki sistem pengawasan internal melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Direktorat ini memiliki sistem prosedur untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran di internal KPK.

"Pengawas Internal (PI) menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali Pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima Pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan Pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," kata dia.

Baca: Menpora Malaysia Terkurung di SUGBK Saat Suporter Mengamuk, Curhat Insiden Rusuh di Medsos

Ia juga menilai keberadaan Dewan Pengawas ini bisa melumpuhkan sistem kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.

Khususnya menyangkut upaya penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Tampaknya perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK.

Sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja, kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima Pimpinan.

Jadi sistem kolektif kolegial kelima Pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu," ungkap dia.

Baca: Suami Kalap Bunuh Istri Akibat Sering Minta Pulang ke Rumah Ortu, Jenazah Terkapar di Kasur

Baca: KRONOLOGI Gadis Baduy Dibunuh, Mayatnya Diperkosa Tiga Pria, Pelaku Utama Diciduk di OKU Selatan

Sehingga, ia menilai Dewan Pengawas tidak perlu ada di dalam KPK karena semakin memperpanjang alur kerja.

"Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," papar Abraham.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved