Tak Terbukti Jadi Dalang Hoax Bom di Bandara Penang, Wanita WNI Dibebaskan Polisi Diraja Malaysia
Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial S dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus hoax bom di Bandara Internasional
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial S dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus hoax bom di Bandara Internasional Penang pada 9 Agustus lalu.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sama sekali tidak melihat bukti, perempuan berusia 38 tahun itu terlibat atas penyebaran info palsu tersebut.
Perempuan tersebut ditangkap dan sempat ditahan selama 24 jam pada akhir bulan lalu.
Namun setelah dimintai keterangan mendalam, S akhirnya dibebaskan.
Joedha menuturkan, selama diperiksa oleh PDRM, KBRI Penang melakukan pendampingan.
"Polisi telah menutup kasus ini karena tidak ditemukan bukti ataupun fakta bahwa ybs terlibat dalam kasus hoax bom," lanjut Joedha.
Dilansir dari media setempat, seorang wanita asal Indonesia dan dua orang Malaysia ditangkap kepolisian Malaysia, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Aparat Kepolisian dari Balik Pulau Inspektur Polisi A Anbalagan mengatakan mereka ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus hoaks bom di Bandara Internasional Penang, pada 9 Agustus lalu.
Awalnya dua pria tersebut melakukan panggilan Prank atau bercanda kepada personel bandara, bahwa ada bom di konter Check-in, dengan harapan wanita itu akan menunda penerbangannya ke Medan, Indonesia.
"Panggilan telepon (prank) itu dilakukan melalui nomor telepon yang sudah didaftarkan atas nama wanita tersebut. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa hoaks bom itu murni urusan pribadi dan tidak ada unsur kriminal di dalamnya," kata personil keamanan setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti, Polisi Diraja Malaysia Bebaskan WNI dari Kasus Hoax Bom Bandara Penang