INILAH Dua Pria Bertato yang Tikam Santri M Rozien hingga Tewas, Keduanya Dihadiahi Timah Panas
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin.
Korban bersama rekannya tengah menunggu ibu kandungnya yang akan menghadiri pertemuan wali santri pada Minggu (8/9/2019), namun tiba-tiba datang dua tersangka dan langsung menuduh korban telah menganiaya temannya.
Pada waktu tersebut, rekan korban berusaha mencari bantuan kepada warga lantaran tersangka membawa senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban.
Namun, saat kembali ke tempat semula korban sudah tersungkur bersimbah darah sambil memegang dada kanannya dan setibanya ibu ke lokasi, korban kemudian langsung dibawa ke RSD Gunung Jati Cirebon.
Informasi yang dihimpun tersangka Yadi merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.
Yadi baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan.
#INILAH Dua Pria Bertato yang Tikam Santri M Rozien hingga Tewas, Keduanya Dihadiahi Timah Panas
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul BREAKING NEWS Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus Pembunuh Rozien Santri Ponpes Husnul Khotimah
Penulis: Hakim Baihaqi