Soal Warisan Keluarga, Anthony Hutapea Minta Batalkan SK Mundurnya karena Menderita Sakit
Sidang beragendakan penunjukan mediator tersebut akhirnya menunjuk Hakim Mediator Ahmad Sayuti dengan jangka waktu 30 hari.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang Gugatan ahli waris dari CV Makmur Anthony Hutapea terhadap direktur CV Makmur James Maja Hutapea yang merupakan abang kandungnya sendiri berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2019).
Sidang beragendakan penunjukan mediator tersebut akhirnya menunjuk Hakim Mediator Ahmad Sayuti dengan jangka waktu 30 hari.
"Kita lanjut untuk mediasi, Kami tanyakan pada pihak penggugat. Apakah ada pihak mediator, jika tidak maka diserahkan ke majelis. Jika kedua pihak sepakat, maka majelis memandu mediadi dalam prrkara ini akan menunjuk Hakim mediator Ahmad Sayuti yang diberikan waktu 30 hari," ungkap Majelis Hakim yang diketuai, Dominggus Silaban, Senin (9/9/2019).
Ia juga meminta dalam waktu mediasi tersebut kedua belah pihak yang bersengketa untuk bisa berdamai karena merupakan satu keluarga.
"Dipersilahkan ruang dan waktunya, Apalagi ini bersaudara tidak siapa-siapa, yang mengalir darah yang sama. Bahasa ilmiahnya chemistry tidak kemana-mana," ungkap disambut gelak tawa kedua belah pihak.
Seusai sidang, Penggugat Anthony dalam keterangannya setelah sidang mengaku tidak pernah mendapatkan hasil selaku ahli waris dari pendiri CV Makmur, Herry Wilson Hutapea sejak tahun 1980-an.
Serta dalam memprekirakan kerugian hingga Rp 700 miliar dari keuntungan CV Makmur.
Ia juga dalam gugatannya menyebutkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim membatalkan SK pengunduran dirinya yang pernah ditandatangani karena dalam kondisi tidak sehat.
"Dari tahun 1980an ke 2019 sejak orang tua meninggal, dalam RUPS itu, saya tidak pernah dapat hasil gaji apapun. Jadi kalau saya perhitungkan dengan keuntungan CV makmur yang mencapai Rp 100 sampai Rp 140 juta di tahun 2000-an kerugian yang saya alami mencapai Rp 700 miliar," terangnya.
Ia menegaskan dalam gugatannya, meminta majelis hakim membatalkan surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 berisi soal pelepasan dirinya atas CV Makmur.
Karena ia menjelaskan saat menandatangani surat kuasa dan pernyataan dirinya sedang tidak dalam kondisi baik baik Jiwa dan psikisnya usai mengalami kecelakaan di tahun 1991.
"Saya pernah kecelakaan di tahun 1991, Waktu itu kita tanda tangani tahun 1997, disitu aku mengalami kecelakaan tahun 1991 tepatnya di Ciputat Raya, Jakarta Selatan. Kondisi saya disitu mengalami amnesia dan kondisi psikis terganggu selama kurang lebih 10 tahun. Tidak lama kemudian aku disuruh Abangku (tergugat) ke notaris sendiri nanti kau dapat duit, ku tanda tangani sampai disana aku dikasih cek berapa lembar," ungkapnya.
Meski dengan surat tersebut dirinya masih merupakan ahli waris yang sah atas CV Makmur meski sudah ada surat notaris.
"Saya itu selaku ahli waris tetap melekat kapanpun, meski sudah dikeluarkan lewat surat notaris aku tetap ahli waris sampai kiamat dunia apapun ceritanya. Lain cerita kalau ibuku atau bapakku membuat surat, bahwa CV makmur saya serahkan kepada James Hutapea baru bisa itupun. Tapi itu tidak ada," jelasnya.
Ia menyebutkan dirinya awalnya tidak ingin untuk melakukan gugatan karena hubungan persaudaraan yang baik, namun karena perbuatan anak dari tergugat yang mengusir dirinya dari CV Makmur membuatnya harus meminta keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-gugatan-ahli-waris-dari-cv-makmur-anthony-hutapea.jpg)