KRONOLOGI Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Raib di Parkiran Mobil Kantor Gubernur

Uang itu akan digunakan untuk memberikan honorer Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/Risky Cahyadi
Konferensi pers dilakukan pihak Pemprov Sumut terkait hilangnya uang Rp 1,6 Miliar, Selasa (10/9/2019). Uang Rp 1,6 Miliar tersebut hilang di dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019) kemarin. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Raja Indra Saleh menjelaskan kronologi kehilangan uang miliaran rupiah milik Pemprov Sumut, di Ruang Kerja, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (10/9/2019).

Awalnya uang dengan total Rp 1,6 miliar (sebelumnya ditulis Rp 1,8 miliar) tersebut diambil dari Bank Sumut, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Uang itu akan digunakan untuk memberikan honorer Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dan yang bertugas untuk mengambil uang tersebut, Muhammad Aldi sebagai pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah mendapatakan informasi dari bendahara untuk mengambil uang, Aldi langsung bergerak ke Bank Sumut.

Dirinya sampai pada pukul 14.00 WIB dan melakukan penarikan uang tunai dan langsung menuju kantor gubernur.

Setelah masuk ke kantor gubernur, Aldi yang ditemani oleh tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting tidak langsung memarkirkan kendaraan.

Aldi memutar ke halaman parkir untuk mencari tempat parkir yang ia rasa aman.

Uang yang berada di dalam tas itu diletakkan mereka berdua pada bagian belakang mobil yang dianggap aman.

Setelah itu, mereka berdua langsung masuk ke kantor gubernur untuk melaksanakan salat dan absen pulang.

Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, Indrawan Ginting hendak menuju ke mobil dan melihat tas berisi uang tersebut sudah tidak berada di tempat.

Melihat uang tersebut tak ada lagi, dirinya sempat panik hingga langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dan diperiksa sampai pukul 24.00 WIB.

Mengapa uang tersebut bisa ditarik secara tunai melainkan bukan ditransfer melalui bank?

Raja Indra Saleh menjelaskan penarikan tunai ini atas perintah gubernur.

Setelah mendapatakan surat keputusan dari gubernur, maka bendahara BPKAD kemudian memerintahkan Aldi untuk mengambil uangnya di Bank Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved