Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polsek Delitua, Padahal Motornya Dijual karena Tak Punya Uang
Pelaku Peri merupakan warga Jalan Platina II Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, terpaksa harus berurusan pihak Polsek Delitua.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polsek Delitua, Padahal Motornya Dijual karena Tak Punya Uang
TRIBUN-MEDAN.com- Pria Ini Buat Laporan Palsu ke Polsek Delitua, Padahal Motornya Dijual karena Tak Punya Uang.
Maksud hati ingin mendapatkan keuntungan, pelaku Peri Anggara (24) malah memudahkan pihak kepolisian, untuk mengungkapkan aksi tipu-tipu soal kehilangan sepeda motor yang dilakukan.
Pelaku Peri merupakan warga Jalan Platina II Lingkungan VIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, terpaksa harus berurusan pihak Polsek Delitua.
Informasi yang dihimpun, pelaku kos di Jalan Karya Wisata Lingkungan X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku yang menyaru jadi korban membuat laporan palsu. Kala itu, Peri datang pada malam hari ke Polsek Delitua, karena kehilangan sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya Gang Melati No 82, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mendapat adanya laporan masuk, Kapolsek Delitua Kompol Efrianto langsung menurunkan Unit Reskrim Polsek Delitua untuk melakukan pengecekan ke cek tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: CPNS 2019 Dibuka - Ini Jadwal Rekrutmen, Catat Syaratnya dan Posisi yang Dibutuhkan
Baca: Peringatan Muharram SD Swasta Persa Juara Hadirkan Ketua IPEMI Kota Medan
Baca: Viral Video Maling Terekam CCTV, Berlari Kebingungan di Rumah saat Diteriaki Maling
Unit Reskrim Polsek Delitua, yang di pimpin Bripka Ralin Gajah kemudian merasa curiga dengan perkataan pelaku, dan langsung membawanya ke lokasi hilangnya sepeda motor miliknya.
Baca: Viral 2 Video Hubungan Intim Berdurasi 3 Menit 49 Detik, Melibatkan Pasangan Selingkuh di Sumedang
Baca: TP PKK Deliserdang Sosialisasikan Program Ibu Religius di Kecamatan STM Hilir
Baca: Fahri Hamzah Mencak-mencak, Membentak Pejabat yang Keder Merevisi UU KPK, Pengecut Semua
"Sampai di lokasi, petugas menginterogasi pelaku. Ia gugup dan mengaku sepeda motornya tidak hilang melainkan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kapolsek Delitua, Kompol Efrianto, Rabu (11/9/2019).
"Pelaku mengaku sepeda motor telah dijual kepada temannya yang bernama Amat seharga Rp 2 juta dan unit sepeda motor tersebut sudah dibawa ke Aceh,” ungkap Efrianto.
Baca: Rezeki Nomplok, Pria Ini Tak Sengaja Temukan Emas Berumur Ratusan Tahun saat Gali Pondasi Rumah
Baca: Sekda Kota Medan: Camat dan Lurah Harus Pahami Permendagri No 130 Tahun 2018
Baca: Hati-hati, 5 Makanan Sehat Ini Bisa Jadi Racun bila Tidak Dikonsumsi secara Benar
Baca: Atasi Genangan Air, Eldin Instruksikan Dinas PU Buat Saluran Crossing
Efrianto menjelaskan dari hasil keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meringkus pelaku. Dari pelaku juga disita barang bukti 1 lembar laporan polisi kasus pencurian, 1 set berita acara interograsi dan 1 surat pernyataan, serta berita acara sumpah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan dan meringkuk di balik jeruji," tutup Efrianto.
(mak/tribun-medan.com)