Pelajar 17 Tahun Membunuh Begal yang Ingin Perkosa Kekasihnya, Polisi Ungkap Kenapa Tidak Ditahan

Pelajar 17 Tahun Membunuh Begal yang Ingin Perkosa Kekasihnya, Polisi Ungkap Kenapa Tidak Ditahan

Tribun Medan
ILUSTRASI - Aksi begal di Medan terekam CCTV, Senin (28/1/2019). Foto tidak terkait langsung dengan berita. #Pelajar 17 Tahun Membunuh Begal yang Ingin Perkosa Kekasihnya, Polisi Ungkap Kenapa Tidak Ditahan 

Pelajar 17 Tahun Membunuh Begal yang Ingin Perkosa Kekasihnya, Polisi Ungkap Kenapa Tidak Ditahan

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

TRIBUN-MEDAN.com - ZA (17), seorang siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, menusuk seorang begal bernama Misnan (35) hingga tewas, Minggu (8/9/2019).

ZA membunuh Misnan karena tak terima sang pacar akan diperkosa oleh korban dan 3 pria lain yang tergabung dalam komplotan begal. 

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

 

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019) karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergiliran bersama rekan Misnan lainnya.

Waktu itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved