Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

Gejolak KPK Makin Memanas, Ini Pernyataan Menohok Novel Baswedan, Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

Polemik KPK Makin Memanas, Penyidik Senior Novel Baswedan Sebut Ada Persekongkolan Pejabat

TRIBUN MEDAN.com - Gejolak tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Kabar terbaru, penyidik senior KPK Novel Baswedan melontarkan pernyataan menohok.

Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis menghancurkan lembaga antirasuah itu.

Dia merasa ada persekongkolan jahat para pejabat membuat korupsi di Indonesia tetap subur.

“Belakangan ini ada upaya sistematis, terencana yang dilakukan dengan berkolaborasi, atau persengkokolan para pejabat membuat korupsi di Indonesia aman dan nyaman,” kata Novel kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Upaya merusak KPK, menurut Novel, terus dilakukan melalui upaya pecah belah dari dalam internal KPK.

Caranya dengan memberikan stigma radikal dan taliban bagi sebagian pegawai KPK.

Baca: Viral Guru Digodain Siswinya di Dalam Kelas Hingga Malu Sendiri, Dianggap Gantengnya Kelewatan

Baca: Brigjen TNI (purn) Nur Azizah Marpaung Bacalon Bupati Asahan Pertama yang Kembalikan Formulir ke PPP

Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Deliserdang Darbani Dalimunte Dibacok Preman Cari Uang Kopi

Selain itu, disebar stigma lain agar seolah-olah KPK terlalu kuat melalui kewenangan penyidikan dan penyadapan.

Isu KPK telah melampaui batas dan melanggar HAM juga ditempel lewat pernyataan-pernyataan tersebut.

“Ini nampak sekali kepentingan SP3 bukan kepentingan KPK. Soal penanganan di KPK di pembuktian bermasalah tidak dibolehkan bebas. Ini jahil murokab. Bodoh keterlaluan,” tegasnya.

Dia menampik tuduhan yang dialamatkan bahwa KPK menggunakan instrumen penyidikan untuk alat menekan.

Soal penyadapan, Novel menyatakan bahwa kewenangan tersebut telah lumrah bagi lembaga penegak hukum, bahkan di negara lain.

“Penyadapan di Indonesia bukan cuma KPK, ada penegak hukum lain. Kedua, penyadapan oleh KPK digunakan dengan memenuhi ketentuan (lawfull), ikuti ketetapan perundangan yang legal. Tapi inlawfull di lembaga lain terjadi tapi tak dipermasalahkan,” katanya.

Baca: Video Wanita Indonesia Lady Rocker Minta Tolong Kedubes, Dipukuli Suami Hingga Nyaris Dibunuh di AS

Baca: Usulkan Pelantikan Firli Bahuri Dkk Dipercepat, Fahri Hamzah Sebut Basaria Legawa Mengundurkan Diri

Masih soal penyadapan, lanjut Novel, KPK selalu meminta agar IT KPK di-coding agar aman dan tidak dilacak pihak lain.

Dia mempertanyakan tujuan pihak lain yang menyebut kewenangan KPK ini berlebihan.

“Kok cuma KPK yang dipermasalahkan. Alasannya biar tak boleh terjadi sehingga tidak ada yang tertangkap. Agar bertransaksi masalah tertentu jangan tahu dulu. Hal hal seperti ini yang saya sebut jahil murokab,” ujar Novel.

Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan KPK, Novel Baswedan menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban.

“Kami ungkap ke publik. Sementata penegak hukum lain dalam menyelesaikan perkara banyak yang tak tuntas, tak jelas tak ada pengawasan justru tak dipermasalahkan. Saya khawatir ada kelompok tertentu dapat duit banyak, ketakutan kekhawatiran ditangkap,” kata Novel.

Diketahui, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pegawai dan pimpinan KPK sendiri.

Gelombang protes atas revisi UU KPK itu ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi.

Baca: Hitungan Menit 4 Perampok Bersenpi Kuras 10 Kg Emas Senilai Rp 4,5 Miliar, Karyawan Toko Emas Pasrah

Baca: Viral Pernikahan Pasangan Bocah 10 dan 22 Tahun dengan Mahar Rp 125 Juta,Begini Reaksi Pejabat Lokal

Presiden Jokowi pun membuat pernyataan terbaru untuk memastikan revisi UU KPK atas inisiatif DPR RI tersebut, akan terus berjalan.

Meskipun revisi tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, hingga terjadinya pengembalian mandat tanggung pengelolaan KPK oleh Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Jokowi juga menegaskan bahwa substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

Baca: Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden

Baca: Nikita Mirzani Unggah Foto Anaknya Tidur Pakai Guling 10 Gepok Uang Rp 100 Ribu, Sindir Dipo Latief?

Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.

Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.

Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi.

Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen.

Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".

Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Harapan itu kembali diungkap Jokowi.

"KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: Ada Persekongkolan Para Pejabat Hancurkan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved