Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden
Gelombang protes atas revisi UU KPK ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi. Presiden pun membuat pernyataan terbaru tentang polemik ini
Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden
TRIBUN MEDAN.com - Gelombang protes atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun membuat pernyataan terbaru untuk memastikan revisi UU KPK atas inisiatif DPR RI tersebut, akan terus berjalan.
Meskipun revisi tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, hingga terjadinya pengembalian mandat tanggung pengelolaan KPK oleh Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Video Detik-detik Suasana Kebakaran dari Dalam Hutan, Kepungan Kabut Asap dan Api
Baca: Ternyata Ini yang Bikin 4 Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri ke TNI-Polri, Simak Pengakuan Mereka
Baca: Sempat Kabur Naik Becak Bareng Anak Istri, Kurir Sabu yang Tertembak di Punggung Ditangkap di Mabar
Jokowi juga menegaskan bahwa substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.
Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.
Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.
Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.
Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi.
Baca: TRAGIS Kabut Asap Diduga Renggut Nyawa Bayi 4 Bulan, Alami Sesak Napas sampai 7 Jam
Baca: Ogah Ikuti Jejak 3 Rekannya, Basaria Panjaitan Tegaskan Tetap Jadi Pimpinan KPK sampai Desember
Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen.
Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-pada-unggahannya-di-instagram.jpg)