Viral Medsos

Hati-hati, Ini Modus Baru Komplotan Perampokan Sekaligus Pem3rkosaan, 3 Pelaku Ditangkap, 2 Ditembak

Pemerkosaan itu dilakukan terhadap empat perempuan yang diajak ke sebuah hotel

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Tiga tersangka pencuri dan pemerkosa, yaitu MHT (kiri), KKT (tengah), dan RK (kanan) diperlihatkan polisi kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, empat perempun jadi korban pemerkosaan dari komplotan pencuri yang bermodus ajak kenalan korban lewat media sosial Badoo.

Selain mencuri barang milik korban, para pelaku juga mencabuli mereka.

“Iya korban ada empat orang perempuan. Mereka modus berkenalan dulu di media sosial, namanya Badoo,” ujar Arie, Senin (16/9/2019).

Arie menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan terhadap empat perempuan yang diajak ke sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, kasus itu terungkap lantaran ada laporan dari salah satu korban terkait kasus tersebut.

“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya,” kata dia.

Saat ditangkap, dua pelaku itu tengah melakukan aksinya di hotel kelas melati di kawasan Jakarta Pusat.

Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain ludo dengan tantangan yang kalah disuruh minum.

Namun, minuman yang diberikan tersangka pada korban ini ternyata sudah diracik yang dicampur dengan minuman beralkohol untuk menghilangkan kesadaran korban.

“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian,” kata Arie.

Para pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, yakni ponsel, dompet, dan perhiasan milik korban.

Dua dari tiga tersangka itu ditembak polisi saat mereka ditangkap.

Hingga saat ini, yang terungkap masih 4 orang perempuan korban. 

Saat diperlihatkan kepada wartawan, dua tersangka yang ditembak itu menggunakan kursi roda.

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved