Jadi Penadah Motor Curian, Bripda BS Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut
Bripka BS berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dan kini sudah ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Bripka BS yang bertugas pada Direkorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut diperiksa Propam Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Sekarang yang bersangkutan berada di Propam Polda," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan Bripka BS akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
"Kemarin saat sidang disiplin Bripka BS tidak hadir. Maka akan kami lakukan pemeriksaan ulang. Dan setelah itu, akan dilakukan sidang disiplin ulang berikutnya sidang kode etik,"terangnya.
Untuk masalah pencuriannya, kata Yofie, itu bukan urusan Propam karena pihaknya hanya berkaitan dengan profesi Bripka BS seorang polisi.
"Untuk kasus pencuriannya itu kami serahkan ke pihak serse," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKPB Mangantar Pardamean Nainggolan menjelaskan keterlibatan Bripka BS dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Percut Seituan itu sebagai pembeli sepeda motor hasil curian.
"Oknum itu sebagai pembeli dan kini sudah ditahan," ujarnya.
Meskipun BS merupakan bagian dari Polri, sambungnya, pihaknya tetap memproses yang bersangkutan.
"Siapapun pelaku tindak pidana akan tetap diproses,"akunya.
Begitupun, Nainggolan mengaku belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan dihentikan tidak dengan hormat atau tidak, karena masih menunggu hasil dari peradilan umum.
"Kami dalami lagi dan diperiksa lagi sejauh mana keterlibatanya,"katanya.
Seperti diketahui, seorang oknum polisi bertugas jaga tahanan Polda Sumut berinisial Bripka BS warga Jalan Puyuh Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan personil Polsek Percut Sei Tuan pada Sabtu (14/9/2019).
Guna kepentingan penyelidikan, Minggu (15/9/2019), oknum polisi itu diserahkan ke Propam Polda Sumut.
(akb/tribun-medan.com)