Breaking News

Kemplang Pajak Rp 107 M, Husin Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 323 M

Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Tribun Medan / Victory
Pengemplang pajak Rp 107 Miliar Husin divonis Majelis Hakim lebih tinggi dengan 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9/2029). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengemplang pajak Rp 107 Miliar Husin divonis Majelis Hakim lebih tinggi dengan 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9/2029).

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik juga memutus terdakwa membayarkan denda yaitu 3 kali Rp 107 miliar kerugian negara sebesar Rp 323.742.860.898.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan hukuman penjara 4 tahun dan membebankan denda tiga kali kerugian negara menjadi Rp 323 miliar," tutur Hakim Erintuah.

Erintuah juga menyebutkan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak membayarkan dalam waktu 1 bulan maka akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

"Denga ketentuan membayarkan paling lama 1 bulan jika tidak maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Dan jika tidak mencukupi  diganti pidana kuringan selama 6 bulan," jelasnya.

Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk berpikiri-pikir terhadap putusan.

"Putusan inikan dibuat oleh manusai, salah atau benar  manusia itu bisa khilaf. Jadi undang-undang mengatur apabila terdakwa merasa tidak cocok bisa melakukan banding," jelasnya.

Sesuai sidang, Pengacara Husin, Zulkifli menjelaskan pihaknya masih akan berpikir dalam jangka waktu yang ada. "Kita pikir-pikir dulu, ya kalau berat ya pasti beratlah," cetusnya.

Senada, JPU Adlina juga menjelaskan pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dengan denda Rp 214 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada sidang yang berlangsung, Senin (19/8/2019), Tengku Adelina menyampaikan perbuatan terdakwa Husin bersalah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Husin, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Adelina

Persidangan sebelumnya, saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara.

Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Hal itu bermula saat terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved