SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Tariden Turnip
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
#SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden.Demo tolak revisi UU KPK #SaveKPK 

#SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2019) siang.

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang bertanya kepada peserta rapat.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Palu pun diketok beberapa kali diiringi tepuk tangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah pengesahan mengatakan, pemerintah mengapresiasi terselesaikannya revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

"Kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan revisi undang-undang KPK," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU KPK dilakukan agar kinerja lembaga antirasuah dalam mencegah dan memberantas korupsi berjalan lebih efektif dan terpadu.

Meskipun nantinya kegiatan KPK akan diperkuat dalam sistem pencegahan, namun kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diabaikan.

"Mengurangi kerugian negara yang bertambah akibat tindak pidana korupsi, penguatan komisi KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti kegiatan Pemberantasan tindak pidana Korupsi diabaikan," kata Supratman.

Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi saat ditemui seusai rapat.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memiliah Dewan Pengawas," kata Taufiqulhadi.

#SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi", "DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden", "UU KPK Direvisi, Yasonna Sampaikan Terima Kasih Mewakili Presiden"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved