TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.
TOK! DPR Sudah Ketuk Palu Sahkan UU KPK yang Jadi Polemik
TRIBUN MEDAN.com - Revisi Undang-Undang tentang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketuk palu sebagai pengesahan UU KPK hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Ketok palu pengesahan revisi UU KPK berjalan sesuai rencana yang disebutkan Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.
Sebelumnya diberitakan, tujuh poin yang sudah disepakati dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dibawa pada Rapat Paripurna, Selasa.
Sekaligus untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok. Itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," imbuh Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam Revisi UU KPK.
Ketujuh poin tersebut adalah:
1. Soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.
3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
7. Sistem kepegawaian KPK.
Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Rapat tersebut dihadiri 18 orang anggota Baleg DPR serta wakil dari Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Syafruddin.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh, semua anggota Badan Legislasi.
Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, bahwa Revisi UU KPK dibawa ke paripurna.
Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyetujui revisi dibawa ke Paripurna dengan catatan.
Sementara, Fraksi Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Bantah Dibuat Senyap
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi UU KPK sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, akan rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi UU KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR.
Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepakati.
"Kalau saya menjelaskan hasil di tingkat Panja itu kan berisiko pada saya. Oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.
Dalam Tatib DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.
Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.
Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".
Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;
Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi" dan Wartakotalive berjudul Ada 7 Poin yang Sudah Disepakati Pada Revisi UU KPK, Siang Ini akan Dibawa ke Bamus