Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Temui Polisi, jika Mangkir Lagi Polda Jatim Terbitkan Surat DPO
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Temui Polisi, jika Mangkir Lagi Polda Jatim Terbitkan Surat DPO
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Temui Polisi, jika Mangkir Lagi Polda Jatim Terbitkan Surat DPO
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Timur memberikan batas waktu sampai hari ini, Rabu (18/9/2019), bagi aktivis Veronica Koman, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari ini, maka pihaknya akan menerbitkan red notice melalui Interpol untuk penangkapannya.
"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerjasama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang. Antara lain, terkait UU tentang ITE, KUHP terkait pasal penghasutan, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Frans Barung menegaskan, kepolisian akan menerbitkan nama Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir.
"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS - OKP dan TNI Bentrok di Medan, 1 Orang Anggota TNI Kena Hajar hingga Luka di Kepala
Baca: Jokowi Datang, Wali Kota Pekanbaru Malah ke Luar Negeri Saat Warganya Tersiksa Kabut Asap
Baca: Mengenal Kopi Cleng Masuk Daftar Bahaya BPOM, Bikin Tumbang Puluhan Pria Niat Puaskan Istri
Ultimatum terhadap Veronica Koman sebelumnya disebutkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki Hermawan menegaskan supaya Veronica Koman bersikap kooperatif dalam proses hukum ujaran provokatif terkait konflik Papua.
Luki mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua. Surat panggilan kedua itu nantinya bakal dikirim oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI negara yang bersangkutan.
Mengingat keberadaan Veronica Koman saat ini di luar negeri, Polda Jatim memberikan toleransi satu pekan. Jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau DPO setelah itu ada tahapan yang berikutnya, yaitu red notice. Nah, ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).
Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman di-blacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
Otomatis hal itu akan membuat karier Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantah-kapolda-terkait-saldo-rekening-tak-wajar-veronica-koman-jelaskan-biaya-hidup-saat-di-papua.jpg)