Kurir Narkoba Sanjai Kumar Blak-blakan, Ungkap Ancaman Tembak Mati Polisi dan Disekap Selama 3 Hari
"Sehari-hari jual minuman ilegal di kota Medan, saya baru kali ini jadi dibayar 150 ribu untuk ambil tas aja," pungkasnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kurir sabu 17,6 Kg Sanjai Kumar menjalani sidang lanjutan beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9/2019).
Dalam keterangannya pria 19 tahun ini menuturkan bahwa dirinya pernah diancam akan ditembak mati serta disekap selama 3 hari waktu penangkapan.
"Jadi waktu ditangkap dihilangkan sama yang nangkap bakal ditembak, jadi dibilang kau pilih mana kalau enggak kaki atau tembak mati. Terakhirnya saya ditembak kaki saya baru langsung dijahit," jelasnya.
Selanjutnya dirinya juga menuturkan dibawa selama 3 hari berkeliling-keliling dengan mata ditutup mata.
"Jadi waktu ditangkap enggak langsung dibawa ke Polda. Baru saya diajak berkeliling-keliling jadi selama tiga hari dua malam. Jadi di situ kami pun tidur diborgol," ungkap Sanjai.
Sanjai menjelaskan dirinya sehari-hari merupakan seorang penjual minuman keras.
"Sehari-hari jual minuman ilegal di kota Medan, saya baru kali ini jadi dibayar 150 ribu untuk ambil tas aja," pungkasnya.
Selain Sanjai terdakwa lainnya yang juga ikut dalam kasus ini adalah M. Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) Zeni Rio Gultom (33) dan Aulia Hadi Putra (24).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menuturkan bahwa awal mula kejadian terjadi pada 9 Maret 2019 dimana terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.
Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi d dan juga terdakwa M Suryadi.
Lalu pada pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX.
sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU dan setiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru sekira pukul 11.00 Wib.
"Terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17,687 gram," Beber jaksa dihadapan Majelis Gakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Setelah menerima barang tersebut terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syarif dengan mengatakan "bang uda ku terima barangnya (sabu) di dalam 2 Tas Bang" lalu terdakwa Syarif mengatakan "oke, hati-hati bang, kita jumpa dulu" lalu terdakwa Aulia mengatakan "oke bang".
"Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syarif dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa barang sabu tersebut sudah bersamanya," tutur Jaksa Abdul Hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurir-sabu-176-kg-sanjai-kumar.jpg)